Menkum HAM Bingung, PPP Alami Kekosongan Kekuasaan

Menkum HAM Bingung, PPP Alami Kekosongan Kekuasaan Menkumham Yasonna Laoly terang-terangan memihak PPP kubu Romi. foto: tempo.co.id

JAKARTA(BangsaOnline) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) prihatin dengan provisi Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangguhkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Romahurmuziy.

Menurut Laoly, provisi PTUN itu mengakibatkan kekosongan hukum terhadap struktur organisasi partai Kabah. "Repot juga ini," kata Yasonna pada Jumat malam, 7 November 2014.
Selain itu, dengan keluarnya provisi PTUN, maka seluruh anggota DPR dan DPRD dari PPP tak diakui secara hukum lantaran tak punya kepengurusan yang dianggap sah. "PPP mengalami kekosongan kekuasaan," ujarnya.

Pengadilan Tata Usaha mengeluarkan keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT yang memerintahkan kubu Romahurmuziy menunda pelaksanaan keputusan Kementerian Hukum yang mengesahkan kepengurusan Muktamar Surabaya.

Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang dimaksud adalah surat Nomor M. HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2014. Surat ini berisi pengakuan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dengan M. Romahurmuziy sebagai ketua umum.

memang secara terang-terangan memihak kubu Romi. Ia bahkan mengaku siap membela PPP Romahurmuziy di pengadilan tata usaha negara. Yasonna mengatakan Kementerian Hukum siap memaparkan alasan mengesahkan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya.

"Kami akan berusaha meyakinkan pengadilan bahwa apa yang kami buat itu sudah benar," kata Yasonna di kantor presiden, Jakarta, Senin, 3 November 2014.

Menurut Yasonna, Muktamar PPP di Surabaya dianggap sah karena memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP ihwal keterwakilan hingga dua per tiga persen pengurus daerah. Ia meminta PPP kubu Djan Faridz juga mengacu pada AD/ART partainya sehingga memahami muktamar yang sah.

Kalau memang ada yang tidak puas, ada mekanisme gugatan. Saya menghormati itu sebagai hak Suryadharma Ali," kata Yasonna.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyayangkan permasalahan internal PPP harus dibawa ke pengadilan. Perseteruan dua kubu di dalam partai tersebut seharusnya bisa selesai melalui musyawarah.

Yasono juga menyatakan, jika PTUN membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum perihal pengangkatan Romi sebagai Ketua Umum PPP, terpilihnya Djan Faridz sebagai ketua umum partai itu dalam muktamar di Jakarta tak lantas diakui Kementerian. Menurut dia, Kementerian akan mendorong terbentuknya musyarawah dan islah.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH07.AH.11.01/2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan.

"PTUN mengabulkan gugatan provisi kita," kata mantan ketua umum PPP Suryadharma Ali melalui pesan singkat, Jumat malam (7/11).

Keputusan PTUN yang dikeluarkan tanggal 6 November 2014 dengan nomor 217/G/2014/PTUN-JKT itu memerintahkan pihak tergugat dalam hal ini pengurus DPP PPP kubu Romahurmuziy atau Romy untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kubu Romy juga diperintahkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan PPP sebagai objek sengketa. Termasuk dalam hal ini penerbitan surat-surat keputusan baru mengenai hal yang sama. Perintah tersebut berlaku hingga adanya islah atau perdamaian antara para elite partai Kabah yang bersengketa.

Suryadharma Ali meminta agar seluruh pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang PPP dapat mengindahkan penetapan PTUN Jakarta dan mengabaikan segala bentuk ancaman atau tindakan lainnya dari kubu Romy.

"Karena, akibat penetapan pengadilan tersebut kepengurusan Romahurmuziy tidak sah secara hukum," tegasnya.

Sumber: Rmol.com/tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO