​Jelang Akhir Jabatan, Komisi A DPRD Tuban Kawal Hak Warga Kecamatan Soko

​Jelang Akhir Jabatan, Komisi A DPRD Tuban Kawal Hak Warga Kecamatan Soko Mediasi antara PT Geo Putra Perkasa (GPP) dengan warga Desa Sokosari di Aula Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dipimpin oleh Komisi A DPRD Tuban.

Dari catatan dari Dinas Perizinan dan Badan Lingkungan Hidup, PT. GPP itu ternyata belum memiliki izin beroperasi dan izin atas lingkungan hidup sekitar.

Mendengar keluhan dari warga sekitar, Ketua Komisi A DPRD Tuban Agung Supriyanto tampak geram. Dirinya meminta dengan tegas agar perusahaan PT GPP segera melakukan pembayaran kewajiban atas hak tanah warga yang selama ini belum terbayar. Dirinya juga menekankan kepada perusahaan agar segera menyelesaikan izin usaha sehingga masalah cepat terselesaikan dan tidak menjadi berkepanjangan.

"Kita tegaskan agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini beserta perijinannya," tegasnya.

Belum ada titik temu dalam hal ini, pasalnya PT. GPP membutuhkan waktu hingga bulan Oktober mendatang untuk menyelesaikan segala permasalaham tersebut. Komisi A juga memberikan toleransi kepada PT. GPP sampai bulan Oktober mendatang dan membuat agenda untuk pembahasan lebih lanjut terkait masalah ini.

Sebatas diketahui, mediasi yang berlangsung di pendopo kecamatan tersebut dihadiri Camat Soko, Muspika, Kepala Desa Sokosari, serta Dinas Perizinan dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO