​Kaget, Kiai Muchlis Muhsin Akui Helmy Faishal Ada di Pondoknya Saat Dipanggil KPK

​Kaget, Kiai Muchlis Muhsin Akui Helmy Faishal Ada di Pondoknya Saat Dipanggil KPK KH Muchlis Muhsin. foto: istimewa

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Helmy Faishal itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred (JA). "Hari ini, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA terkait kasus menerima hadiah atas proyek di Kementerian PUPR," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Helmy Faishal Zaini terkait kasus korupsi proyek jalan Kementerian PUPR tahun 2016 di beberapa daerah. Sebelumnya, Jazilul Fawaid, anggota DPR RI dari PKB juga dipanggil KPK. Tapi orang dekat Cak Imin ini juga mangkir. KPK menjadwal ulang pemanggilan Wakil Sekjen DPP PKB asal Bawean Gresik Jawa Timur itu.

Menurut Febri Diansyah, Jazilul Fawaid belum bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang naik haji. Selain Jazil – panggilan Jazilul Fawaid - KPK juga menjadwalkan memeriksa Fathan, juga anggota DPR dari FKB. Namun anak buah Cak Imin ini juga mangkir.

Pada 12 Agustus 2019, penyidik juga memeriksa anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Hanura Fauzih H Amroh dan sejumlah mantan anggota DPR lainnya.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, Hong Arta adalah Direktur dan juga Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group. Perusahaan itu rencananya mau melakukan pekerjaan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

Nah, untuk memenangkan proyek itu, Hong Artha diduga menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary dan Anggota DPR Damayanti.

Awalnya, kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Januari 2016 yang menangkap anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti dan tiga orang lainnya di Jakarta.

KPK menemukan uang 99 ribu dolar Amerika. Duit itu diduga sebagai suap untuk memuluskan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016 untuk perusahaan Hong Artha.

Hong Artha dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal S ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO