​Ratusan Pengemudi Bentor Sampaikan Aspirasi ke Kantor Gubernur

​Ratusan Pengemudi Bentor Sampaikan Aspirasi ke Kantor Gubernur Suasana penyampaian aspirasi ratusan pengemudi Bentor ke kantor Gubernur Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

Menurut Sholeh, hal tersebut adalah suatu bentuk diskriminasi antar angkutan umum. Ia lalu membandingkan dengan Pemprov Gorontalo yang sudah memiliki Perda mengenai sejak tahun 2006.

"Lucu jika pemerintah Provinsi terbesar kedua di Indonesia ini kalah kepeduliannya dengan pemerintah Gorontalo. Di Medan itu juga dilegalkan. Saya harap bentar ini mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah apakah itu pemerintah provinsi ataupun pemerintah kota Surabaya," lanjutnya.

Sholeh berharap segera menginisiasi Perda mengenai Bentor, sehingga para sopir di beberapa tempat di Jawa Timur tidak akan was-was lagi saat beroperasi.

Sementara itu Kasi Teknik Kendaraan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Agus Setiyono mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan keputusan saat diskusi berlangsung, karena bukan wewenangnya. "Aspirasinya ditampung dan akan kita sampaikan ke pimpinan," ucap Agus.

Dalam pertemuan tersebut, Agus hanya menjelaskan bahwa sampai saat ini Bentor belum diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain itu ia juga menjelaskan di daerah lain seperti di Gorontalo, Bentor sudah diatur di dalam Perda karena spesifikasinya berbeda dengan Bentor yang ada di Jatim termasuk keselamatan penumpang yang lebih terjamin. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO