Polda Jatim Gagalkan Distribusi Daging Impor Ilegal dan Tak Sesuai Dengan Sanitasi Pangan

Polda Jatim Gagalkan Distribusi Daging Impor Ilegal dan Tak Sesuai Dengan Sanitasi Pangan Kepala daging sapi yang diamankan. foto: ANATASIA NOVARINA/ BANGSAONLINE

"Jadi intinya produk yang di bawa ke sini ini tidak melalui rekomendasi dari kita. Setelah diaudit, ini audit nomor kontrol veteriner itu intinya untuk penjaminan keamanan pangan. Jadi dasar higienitas sanitasi," terang Juli.

Lebih lanjut, Juli menegaskan jika semua jenis unit usaha dan produk asal hewan itu harus memiliki nomor kontrol venteriner. "Itu harus. Produk ini tidak memiliki NKV (nomor kontrol veteriner). Cold storage-nya sudah kami audit. Intinya tidak memenuhi higienitas sanitasi. Gak ada dokter hewan, gak ada genset. Kalau mati lampu, trus dagingnya busuk, nah itu sudah tidak memnuhi penjaminan keamanan pangan. Lingkungan higienitas konstruksinya juga tidak memenuhi syarat," lanjutnya.

Dengan adanya kejadian ini, pihak Dinas Peternakan akan melakukan pembinaan bagi pelaku usaha yang bernaung dalam instutisinya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, SWR dikenakan pasal 135 juncto pasal 71 ayat 2 uu no. 18 th 2012 tentang pangan dengan hukuman maksimal penjara 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Sekadar informasi, SWR melakukan aksinya selama 2014-2019. Selama kurun waktu itu, SWR mendapat omzet per bulan Rp 150 juta dengan keuntungan per bulan Rp 50 juta. Saat ini tempat penyimpanan sudah disegel police line. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO