Perjudian Online Libatkan Ratusan Tersangka dengan Omzet Miliaran Rupiah Digulung Polda Jatim

Perjudian Online Libatkan Ratusan Tersangka dengan Omzet Miliaran Rupiah Digulung Polda Jatim Para pelaku judi online saat diungkap kasus oleh Polda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Jenderal Listyo Sigit memerintahkan semua jajaran kepolisian di Indonesia melakukan pemberantasan perjudian yang dikategorikan secara online maupun langsung.

Perintah yang dicanangkan oleh tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolda Jatim. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kiminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, setidaknya telah mengamankan 327 Laporan Polisi (LP) dengan total 500 tersangka kasus perjudian.

Secara spesifikasi, tangkapan Ditreskrimum mempunyai 261 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 429. Sedangkan jumlah tangkapan Ditreskrimsus 66 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 71 orang dengan tangkapan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur.

Selama jumpa pers, Direktur Reserse Kiminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol M. Farman memberikan keterangan bahwa jenis judi yang menjadi atensi penangkapan adalah jenis perjudian dengan melibatkan alat-alat elektronik dan internet dunia maya.

“Kategori perjudian yang kita tangani adalah menggunakan sarana pembayaran berupa uang melalui transfer. Sedangkan untuk pembayaran atau jual beli menggunakan media sarana lain selain uang, maka bukan dikategorikan sebagai judi online,” ujarnya, Senin (15/8/2022).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto juga memberikan keterangan, dari gelar penangkapan tersangka perjudian yang dilakukan oleh dua direktorat sekaligus tersebut.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO