Pemerintah Daerah dan DPRD Diminta Segera Persiapkan Pembahasan KUA-PPAS

Pemerintah Daerah dan DPRD Diminta Segera Persiapkan Pembahasan KUA-PPAS Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Syarifuddin (berkacamata) didampingi Kepala BPKAD Jatim Dr. Jumadi memberikan keterangan kepada wartawan. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

Perubahan pertanggungjawaban ini, karena dalam melaksanakan tugas kepala daerah, ada hal-hal yang diluar perencanaan. Karena itu, untuk mendukung kelancaran tugas kepala daerah, maka pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran operasional dilaksanakan secara lumpsum.

“Artinya tidak dimintai pertanggungjawaban item per item. Tetapi hanya dimintai pertanggungjawaban bahwa benar sudah diterima,” ungkap dia.

Sementara itu, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono meminta agar penetapan APBD Jatim tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketepatan waktu dalam penetapan APBD tersebut dinilai sangat penting. Karena hal tersebut berdampak langsung pada performa pelayanan masyarakat.

"Apabila dalam penetapan APBD terlambat maka akan banyak program dan kegiatan penting yang tidak dapat mencapai target. Yang dampaknya akan memberian pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Untuk mencapai keinginan tersebut, Heru Tjahjono mengingatkan tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam penetapan APBD. Pertama, soal proyeksi pendapatan APBD 2020. Kedua, program kegiatan prioritas dan penyusunan struktur pendapatan belanja. Lalu ketiga, soal penyelenggara yang mengacu pada PP no 12 tahun 2019.

"Selain tepat waktu, saya juga minta agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang dikeluarkan," ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Jumadi menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan APBD 2020 dengan mengikuti Permendagri 33 tahun 2019. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu finalisasi RPJMD diperkirakan akan rampung pada minggu kedua bulan Juli. Setelah perda RPJMD itu ditetapkan untuk dasar RKPD, maka KUAPPAS baru bisa dibahas.

“Kita berharap harmonisasi KUA-PPAS dengan RPJMD masuk dalam ranah konstruksi Permendagri 33 sehingga tidak ada keterlambatan,” tutur Jumadi.

Jika terjadi keterlambatan, Jumadi khawatir akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada . Apakah terkait dana transfer di daerah atau yang lain. Saat ini, transisi karena bergantian anggota DPRD, di Jatim pelantikannya baru 31 Agustus mendatang. Sehingga pada September ada DPRD baru yang berjumlah 120 orang.

“Karena itu, saran dari Dirjen ada diskresi apakah membuat Banggar sementara,” ungkap Jumadi

Lebih lanjut pihaknya mengatakan, ada hal yang menarik pada masa transisi ini. Yakni penggunaan PP 12 tahun 2019 jika daerah sudah siap. Karena konstruksi yang paling mendasar adalah nomenklatur pada belanja yang diatur dalam PP 58 tahun 2005 hanya belanja langsung tidak langsung. Tapi di PP 12 ada empat kelompok belanja operasional. Yakni belanja operasional, tidak terduga, transfer dan belanja modal.

“Ini yang diberi keleluasaan bagi daerah, karena di PP ada klausul yang memungkinkan untuk sekarang dilaksanakan, tapi juga ada pasal menunggu peraturan pelaksanaan lebih lanjut,” pungkas Ketua IKA UNS Jatim tersebut. (mdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO