SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasca mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada akhir Mei lalu, kini giliran gaji ke-13 yang dicairkan untuk para aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara serta pensiunan.
Awal Juli ini, Pemprov Jatim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mencairkan sebesar Rp 228,1 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai PP 35 tahun 2019.
BACA JUGA:
Kepala BPKAD Jatim Jumadi menuturkan, proses pencairan gaji ke-13 berlangsung sejak 2 Juli hingga Rabu (3/7).
Pihaknya mengaku, proses pencairan ini berlangsung cukup cepat. Hingga kemarin, hanya satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tersisa belum mencairkan gaji ke-13.
“Sudah cair seluruhnya, tinggal Dinas Kehutanan yang hari ini (kemarin) sedang kita proses untuk pencairan. Sudah kita kontak terus supaya segera dicairkan,” tutur Jumadi, Rabu (3/7).
Menurut Ketua Ikatan Alumni Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu, proses yang dilakukan BPKAD hanya droping dari rekening kas umum daerah ke rekening bendahara di masing-masing OPD.
Karena itu, jika bendahara OPD ontime, pencairan akan dilakukan pada saat itu sebagaimana harapan Menteri Keuangan tuntas pada 2 Juli. Jumadi menyebutkan, di Jatim sebanyak 50.808 penerima gaji ke-13. Mereka terdiri PNS, anggota dewan, gubernur dan wakil gubernur.