Barang bukti kayu jati yang diamankan dari pelaku.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hari Kriswanto (26) diamankan petugas kepolisian karena kedapatan melakukan pencurian 18 batang kayu jati. Pria asal Dusun Ngebel, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ini melakukan pencurian di petak 9E RPH Ngubalan BPKB Rejotangan KPH Blitar, yang masuk wilayah Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
"Tersangka telah melakukan penebangan tiga batang pohon Jati dengan menggunakan gergaji tangan atau secara manual. Selanjutnya dipotong menjadi ukuran 2 meter menjadi sebanyak 18 batang," ungkap Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin, Senin (24/6/2019).
BACA JUGA:
- Belum Sempat Dijual, Pelaku Curanmor di Belakang Markas TNI Blitar Diamankan Polisi
- Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
- Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
- Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
18 potong batang kayu itu rencananya akan diangkut menggunakan sepeda motor Honda Grand berwarna hitam tanpa nomor polisi. Selain 18 potong batang kayu dan sebuah sepeda motor, polisi juga mengamankan tiga tunggak pohon jati yang telah dipotong pelaku.
"Rencananya 18 potong batang kayu ini akan diangkut pelaku menggunakan sepeda motor. Namun belum sempat dibawa kabur sudah kepergok oleh petugas Perhutani yang serang melakukan patroli," jelas Burhanudin.
Aksi pencurian kayu milik perhutani di Kabupaten Blitar memang cukup marak. Kebanyakan pelaku memilih kabur dan meninggalkan kayu hasil curian serta kendaraannya setelah ketahuan petugas.
"Pelaku melanggar UURI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan," pungkas Burhan. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




