​Baru Bebas 9 Hari, Residivis di Jember Ini Nekat Curi Motor Lagi

​Baru Bebas 9 Hari, Residivis di Jember Ini Nekat Curi Motor Lagi Tersangka saat mempraktekkan aksinya.

JEMBER, BANGSAONLINE.com – SR (29), warga Desa Getem, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember kembali diamankan polisi. Pasalnya, residivis kasus yang sama ini lagi-lagi beraksi dengan nekat mencuri motor warga.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka merupakan residivis tiga kali atas perkara yang sama. Yaitu curanmor tahun 2014 dua kali, dan terakhir tahun 2017 lalu.

"Kemarin tanggal 2 Juni 2019 juga baru bebas. Jadi baru 9 hari menghirup udara bebas sudah mencuri lagi,” kata Kusworo  saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (13/6/2019).

Kusworo menambahkan, tersangka ditangkap saat akan melakukan percobaan pencurian di rumah salah satu warga. “Saat itu sudah masuk dalam pekarangan rumah, dan saat akan memasukkan kunci T, pemilik rumah berteriak, dan terdengar warga,” katanya.

Selanjutnya tersangka diamankan oleh petugas, warga dan Babinkamtibmas. “Dari pengembangan kasus yang dilakukan, ada 7 TKP, yang lokasinya variatif, di antaranya Puger, Kencong, Bangsalsari, dan Semboro. Dari itu kami amankan satu motor Jupiter dan Astrea,” ujar Kusworo.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku tidak dilakukan sendiri. “Ada rekannya yang lain, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Tersangka tertangkap dan bertugas sebagai pemetik, sementara rekannya sebagai pembonceng,” pungkasnya.

Aksi pencurian yang dilakukannya pada Selasa malam (11/6/2019) lalu berhasil digagalkan, setelah warga mengetahui gerak-geriknya yang akan mencuri motor milik salah satu warga di Dusun Karang Moncol RT 02/05 Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro.

Beruntung tersangka berhasil diamankan polisi, karena warga sudah berancang-ancang untuk main hakim sendiri. (jbr1/yud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO