SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tahun ini Pemprov Jawa Timur kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP ini merupakan kedelapan kalinya yang diterima Pemprov Jatim berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2018.
LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jatim ini diserahkan langsung oleh anggota V BPK RI Isma Yatun, kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jatim saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Selasa (21/5).
BACA JUGA:
- KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
- Khofifah Beberkan Langkah Jitu agar Calon Dokter Spesialis Terhindar dari Depresi
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Posko Siaga Musim Lebaran BPBD Jatim Berakhir Pukul 24.00 WIB Hari ini
Opini WTP ini diraih Pemprov Jatim karena berhasil memenuhi beberapa kriteria, yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintah, serta pengungkapan yang cukup.
Usai menerima LHP dari BPK ini, dalam sambutannya Gubernur Jatim mengungkapkan bahwa diraihnya opini WTP ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen aparatur Pemprov Jatim dalam meningkatkan kinerja, khususnya dalam bidang yang terkait dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah.
“Kinerja dari OPD di Pemprov Jatim ini sangat banyak ter-support dari strong partnership yang terbangun sangat baik antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Jatim,” kata Khofifah, sapaan lekat Gubernur Jatim ini.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Pemprov Jatim TA 2018, ia meyakini masih terdapat beberapa temuan. Di antaranya temuan atas Sistem Pengendalian Intern yakni tentang aset tetap di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim hasil serah terima Aset Personil, Prasarana dan Dokumen (P2D).
Serta, temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di antaranya tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim belum sesuai ketentuan.
Terkait dengan temuan aset di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim ini, Khofifah mengatakan bahwa saat penyerahan Aset P2D tersebut bersamaan dengan proses peralihan kewenangan SMA/SMK ke Pemprov Jatim.
Sementara terkait dengan dana BOS, Khofifah meminta masing-masing SMA/SMK harus memiliki account number. Soal account number ini, dirinya sudah meminta hal ini dikomunikasikan dengan Bank Jatim agar proses pengurusan rekening bisa dipercepat dan disederhanakan.