​4 Bulan Ini, Dispendukcapil Pasuruan Klaim Sudah Cetak 88.790 e-KTP

​4 Bulan Ini, Dispendukcapil Pasuruan Klaim Sudah Cetak 88.790 e-KTP Berkas pengajuan e-KTP yang menumpuk.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski dropping blanko e-KTP yang diterima Kabupaten Pasuruan kurang memuaskan karena hanya dijatah 1.000 lembar dari pemerintah pusat, namun pihak Dispendukcapil tidak pernah putus asa untuk selalu meminta tambahan. Langkah tersebut dilakukan agar tunggakan e-KTP yang belum bisa tercetak bisa segara dilayani.

Menurut keterangan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Yudha Tri Widya Sasongko, dropping blangko e-KTP untuk semua Kabupaten/Kota se-Indonesia memang tidak maksimal. "Rata-rata dari total kebutuhan blangko yang diajukan, pusat hanya memberikan sebagian kecil saja. Kemungkinan pusat menunggu proses pengadaan," jelasnya.

Ia menambahkan, konsekuensinya jika dropping blangko telat, maka pelayanan pencetakan di masing-masing daerah kabupaten dan kota tidak stabil. Agar pelayanan administrasi kepdndudukan di Pasuruan bagi masyarakat tetap stabil, maka untuk sementara masyarakat diberikan Suket (surat keterangan) yang fungsinya sama seperti e-KTP.

Untuk Suket sendiri ada masa berlakunya yakni selama 6 bulan. Apabila nanti blanko dari pemerintah pusat sudah dikirim lagi, maka berkas permohonan akan dicetak sesuai dengan urutannya. Dan masyarakat tidak perlu lagi membuat pengajuan pencetakan e-KTP lagi. 

Yudha menambahan, terhitung mulai bulan Januari-April 2019 ini e-KTP yang sudah dicetak mencapai lebih kurang 88.790 keping. Rinciannya yang dicetak di kabupaten 56.139 keping dan yang cetak di pusat sebanyak 32.750 keping. (bib/par/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO