Sidang Kasus Korupsi DD dan ADD, Kades Kacangan Nganjuk Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang Kasus Korupsi DD dan ADD, Kades Kacangan Nganjuk Divonis 3 Tahun Penjara Terdakwa Kades Kacangan M. Arif Hasanudin ketika diadili.

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk mengaku masih pikir-pikir akan melakukan upaya banding atau tidak. Sebab, putusan itu setahun lebih ringan dari tuntutan. "Kami pikir-pikir dulu. Kami mau menelaah putusan majelis hakim," kata Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Eko Baroto usai sidang.

Sebagaimana diketahui, bahwa terdakwa Kades Kacangan M. Arif Hasanudin didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk meraup keuntungan pribadi maupun orang lain terkait anggaran DD dan ADD Kacangan tahun 2017 silam.

Modus korupsi yang dilakukan Arif Hasandudin, yakni dengan memotong anggaran tahap pertama yang cair pada bulan Juni 2017 senilai Rp 400 juta. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan beberapa item pekerjaan di antaranya pengaspalan, pembangunan pos kamling, dan drainase.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa yang juga sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) mengambil Rp 150 juta dari total anggaran pekerjaan aspal senilai Rp 200 juta. Bukan hanya itu, pembangunan poskamling juga dilakukan asal-asalan. Total kerugian yang dialami senilai Rp 310 juta.

Uang yang dinikmati terdakwa senilai Rp 160.750.000, sementara sisanya dinikmati oleh saksi Pendiek Herlambang Boesono selaku pihak penggarap atau pihak ketiga.

Ketika disinggung soal keterlibatan pihak ketiga, Pendiek Herlambang Boesono dalam korupsi tersebut, apakah sudah ditetapkan tersangka apa belum, Eko menyatakan masih melakukan penyidikan. "Nanti akan kami sampaikan," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO