​Wawali Pasuruan: Mutasi 147 ASN Sesuai Aturan dan Mekanisme, Ada Surat Persetujuan dari Mendagri

​Wawali Pasuruan: Mutasi 147 ASN Sesuai Aturan dan Mekanisme, Ada Surat Persetujuan dari Mendagri Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetiyo.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan mutasi pegawai ASN memang perlu menciptakan sebuah netralitas yang tinggi. Kemudian, berlandaskan pada merit system (pengangkatan seorang pegawai didasarkan pada kecakapan yang dimiliki). Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetiyo menanggapi polemik mutasi yang terus bergulir.

Menurutnya, mutasi pejabat Pemkot Pasuruan yang digelar pada 29 April lalu itu sudah sesuai mekanisme dan aturan. Bahkan menurut Wakil Wali Kota, sah-sah saja jika ada yang mempermasalahkan mutasi tersebut. 

"Itu hak mereka. Mutasi sudah sesuai mekanisme dan perundang-undangan. Saya tidak akan berani melaksanakan mutasi jika menyimpang prosedural. Seminggu sebelum dilaksanakan pelantikan kan ada tim yang melaksanakan kajian," kata Teno kepada BANGSAONLINE.com via telepon.

Dijelaskan Wawali, tim Pansus memang minta kepada Baperjakat menunjukkan bukti fisik, tidak bisa menunjukkan. Namun, surat persetujuan mutasi dari Mendagri itu ada dan akan ditunjukkan pada saat yang tepat. "Persetujuan Mendagri akan saya tunjukkan di saat yang tepat," jelas Wawali.

"Surat izin dari Mendagri baru turun tanggal 8 Mei, sedangkan mutasi dilaksanakan 29 April. Sudah sesuai mekanisme," papar Teno, sapaan lekat Wawali.

Menurutnya, mutasi di lingkungan pemkot itu bagian dari reformasi birokrasi. Bertujuan, mengubah struktur, tingkah laku dan keberadaan atau kebiasaan lama. Apalagi saat ini tata pemerintahan sudah menginjak pola kerja dengan sistem teknologi.

"Pada umumnya mutasi pegawai diharapkan mampu mendorong dan menciptakan penerapan reformasi birokrasi serta reformasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) pada tingkatan pemerintahan daerah," katanya.

"Khususnya, kebijakan mutasi pegawai merupakan salah satu fungsi manajemen sistem kepegawaian Negara yang sangat fundamental baik di tingkat pemerintah pusat maupun tingkat pemerintah daerah," tambahnya.

"Namun, sering kali mutasi pegawai ASN di berbagai instansi pemerintah daerah yang ada di Indonesia banyak menimbulkan berbagai persoalan. Seperti di Pemkot Pasuruan ini. Padahal, mutasi yang dilaksanakan Pemkot pada 29 April lalu sudah sesuai evaluasi dan mekanisme," pungkasnya. (par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO