Khofifah saat menemui buruh di depan kantor Gubernur Jatim. foto: ist
“Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif, tergantung masa kerja,” ujarnya.
Gubernur Khofifah juga mengingatkan, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Denda yang dikenakan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Oleh sebab itu, dengan adanya surat imbauan tersebut, bupati dan wali kota diharapkan ada perhatian, pengawasan, dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing-masing, agar tepat waktu memberikan THR. Hal tersebut sebagai antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.
“Saya berharap juga dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan,” lanjutnya.
Khofifah juga mengamati arus mudik lebaran. Bagi perusahaan yang menyediakan angkutan mudik lebaran bagi karyawannya, diharapkan tradisi seperti itu bisa dilanjutkan. Sedangkan bagi perusahaan yang belum bisa menyediakan angkutan mudik, diharapkan menyediakan sesuai dengan kemampuan.
“Tujuannya agar memperingan beban karyawan dalam merayakan mudik lebaran,” tambahnya. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




