Bahas RUU PKS, Ponpes Tebuireng Jombang Undang Mahfud MD​

Bahas RUU PKS, Ponpes Tebuireng Jombang Undang Mahfud MD​ Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, saat menjadi pembicara dalam Seminar Membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), di Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur.

Pada Kamis (2/5/2019), digelar Seminar Membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Pesantren Jombang. Mahfud MD tampil sebagai pembicara dalam acara tersebut.

Pembicara lainnya adalah Mudzakir, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Lalu, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, serta anggota Komnas Perempuan, Nahe'i.

Dalam seminar yang membahas RUU PKS, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengkritisi banyak hal terkait RUU PKS.

Menurut Mudzakir, RUU PKS memuat setidaknya 9 tindak pidana. Dari kesembilan tindak pidana tersebut, semuanya sudah diatur dalam KUHP.

Selain diatur dalam pasal-pasal KUHP, lanjut Mudzakir, beberapa aturan penegakan tindak pidana dalam RUU PKS juga sudah diatur pada peraturan lain yang sudah ada.

"Kajian saya, intinya saya ingin sampaikan bahwa semua tindak pidana yang masuk (RUU PKS), tadi ada 9 tindak pidana, semuanya sudah diatur dalam hukum pidana yang berlaku sekarang," bebernya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan terkait RUU PKS yang kini berada di meja Panja DPR RI.

RUU PKS, ungkap Rieke, saat ini sudah masuk Prolegnas DPR RI. Sebelum disahkan menjadi Undang-undang, DPR RI masih menggali masukan dari masyarakat.

"Segala masukan, silahkan. Karena (RUU-PKS) ini disepakati 9 fraksi, mayoritas fraksi di DPR menyetujui. Bahwa masih ada perbaikan, ya kami lakukan, (pembahasan) ini masih panjang," kata Rieke. (ron/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO