Mucikari Kelas Premium Disidang Sekali Langsung Putus

Mucikari Kelas Premium Disidang Sekali Langsung Putus ilustrasi

Surabaya (bangsaonline) – Masih ingat dengan pembongkaran kasus dugaan prostitusi kelas premium yang menyeret seorang model oleh Polda Jatim beberapa bulan lalu? Kasus ini ternyata sudah disidangkan di PN Surabaya. Ironisnya, perkara ini disidangkan secara kilat. Hanya disidang sekali langsung putus.

Untuk diingat, kasus ini dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim Juni lalu. Petugas menangkap seorang model bernama Indro Na’ansya alias Andres saat melakukan transaksi esek-esek di sebuah hotel bintang lima di Surabaya.

Dalam penyidikan, Andrew terbilang PSK kelas kakap. Sebab, penjaja seks komersial yang ditawarkannya kepada lelaki hidung belang dibanderol dengan angka selangit. Yakni bertarif Rp 25 juta sekali kencan. Banderol selangit karena PSK yang ditawarkannya merupakan perempuan berkelas.

Sempat senyap, ternyata Kejaksaan sudah menyidangkan kasus ini dan sudah putus. Berdasarkan catatan diperoleh di PN Surabaya, kasus ini terdaftar di Kejari Tanjung Perak. Data juga menyebutkan bahwa kasus ini didaftarkan ke pengadilan sebagai tindak pidana singkat atau Pid S. Artinya, perkara disidang cukup sekali

Kasus Andrew ini bisa dibilang baru pertama terjadi di PN Surabaya. Sebelumnya tidak ada perkara asusila disidangkan secara kilat. Perkara prostitusi online yang menyeret Yunita alias Keyko tahun lalu, misalnya. Wanita berjuluk ‘Ratu Mucikari’ itu disidang biasa dan berujung vonis penjara.

Wakil Panitera Sekretaris PN Surabaya Soedi Wibowo mengatakan, perkara Andrew didaftarkan sebagai Pid S dengan pendaftar jaksa Kejari Tanjung Perak. Tapi, kata dia, bisa jadi jaksa yang menyidangkan perkara tersebut berasal dari Kejati Jatim. “Kelihatannya jaksanya dari Kejati,” ujarnya, Senin (13/10/2014).

Kasi Pidum Kejari Perak Suseno membantah menyidangkang perkara Andrew. Dia bahkan mengaku heran kenapa perkara tersebut tercata di pengadilan didaftarkan oleh Kejari Perak. “Saya sudah cek kami tidak pernah menyidangkan kasus itu,” bantah dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengaku belum tahu perkara Andrew. Dia masih akan menanyakan informasi tersebut kepada jaksa bersangkutan. Namun, jelas Kasipenkum asal Jambi itu, suatu perkara bisa saja disidangkan secara singkat jika pembuktiannya dirasa mudah. “Karena itu jaksa mungkin memutuskan untuk mendaftarkan perkara itu secara singkat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO