TPS di 11 Kecamatan Kabupaten Tuban Gelar Hitung Ulang

TPS di 11 Kecamatan Kabupaten Tuban Gelar Hitung Ulang Data perolehan suara di salah satu TPS Kecamatan Plumpang yang salah rekap.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Selama ajang pemilu 2019 ini, sebanyak 11 kecamatan di Kabupaten Tuban telah melakukan perhitungan ulang lantaran salah rekap.

Divisi Penindakan Pelanggaran , Ulil Abror Al Mahmud kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (21/4) mengatakan, temuan bawaslu yang melakukan perhitungan ulang ada di 11 kecamatan. Namun, seluruhnya dapat terselesaikan di tingkatan TPS.

Sebelas kecamatan yang melakukan perhitungan ulang yakni, di Kecamatan Semanding, tepatnya di TPS 09 Desa Tegal Agung, TPS 15 Kelurahan Gedungombo, TPS 10 Semanding dan TPS 3 Desa Tunah.

“Semua TPS itu dilakukan penghitungan suara ulang karena ada kesalahan dalam rekap,” jelas Ulil.

Hal sama juga terjadi di Kecamatan Bangilan, di TPS 12 Desa Banjarworo harus dilakukan penghitungan suara ulang karena ada kesalahan dalam rekapitulasi. “Kesalahan pada penulisan C7 tidak sesuai dengan C7 DPT-KPU,” terangnya.

Selanjutnya, TPS 1 Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan juga dilakukan penghitungan suara ulang karena penulisan C7 tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan. Sedangkan, Di Kecamatan Palang ada TPS 8 Desa Gedikharjo yang dilakukan hitung ulang, karena salah rekap hasil.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO