Meninggal saat Bertugas, Anggota KPPS Tuban Terima Santunan Senilai Rp46 Juta

Meninggal saat Bertugas, Anggota KPPS Tuban Terima Santunan Senilai Rp46 Juta Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Anggota KPPS yang meninggal dunia diduga akibat serangan jantung.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Keluarga almarhum Ari Arya Wahono, seorang petugas KPPS yang bertugas di TPS 10 Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, menerima santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner , Zakiyatul Munawaroh, kepada Lami (64), ibu almarhum, di rumahnya, Jumat (8/3/2024).

"Penyerahan santunan kami berikan di kediaman almarhum di Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo," terang Zakiyatul Munawaroh kepada wartawan.

Ia mengatakan santunan yang diberikan senilai Rp46 juta, dengan rincian Rp10 juta untuk pemakaman, Rp36 juta berupa santunan kematian.

Santunan tersebut diberikan lantaran almarhum Ari Arya Wahono meninggal diduga karena serangan jantung pada 14 Februari 2024, akibat kelelahan setelah mengikuti rekapitulasi hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 tingkat kecamatan.

"Sepulang dari rekap kecamatan, yang bersangkutan merasa panas dadanya. Dan beberapa jam kemudian tubuhnya lemas, lalu dibawa ke RS Jatirogo. Semoga dengan santunan ini dapat meringankan musibah dari keluarga almarhum," jelasnya.

Sementara itu, Lami berterima kasih atas bantuannya yang diberikan oleh .

"Mohon maaf bila selama ini anak saya Ari ada salah dan khilaf selama dalam menjalankan tugasnya," ucapnya. (wan/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO