Kordiv Organisasi SDM Bawaslu Tuban, Marfuah.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menyatakan, pelaksanaan pemilu 2019 di bumi wali berlangsung aman. Hal itu berdasarkan minimnya jumlah laporan dan temuan pelanggaran yang diterima Bawaslu selama proses pemilihan berlangsung.
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Tuban Ulil Abror Al Mahmud mengatakan, secara umum laporan yang diterima bawaslu di lapangan rata-rata kesalahan dalam rekap. Sehingga, tindakan yang perlu dilakukan adalah dengan perhitungan suara ulang dengan memanggil berbagai semua pihak, termasuk dari saksi peserta pemilu. Menurutnya, kesalahan tersebut terbilang wajar, karena petugas banyak yang kelelahan dengan panjangnya proses pemilu saat ini.
BACA JUGA:
- Bawaslu Tuban Gelar Apel Akbar, Pastikan Masa Tenang Tanpa Kampanye
- Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
- Baliho Milik Bupati Petahana Tuban Ada yang Belum Diturunkan
- Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
"Rata-rata di Tuban selesainya jam 8 hingga jam 9 pagi. Dan yang paling cepat selesai pukul 02.00 WIB dini hari," ujar Ulil sapaan akrabnya.
Ulil membeberkan, wilayah yang mengalami salah rekap dan terdapat perhitungan suara ulang di antaranya Kecamatan Semanding, tepatnya di Desa Tegal Agung TPS 09. Kemudian, di Kelurahan Gedung Ombo TPS 15 juga dihitung ulang.
Sementara di Kecamatan Bangilan, tepatnya di Desa Banjarworo TPS 12 juga dilakukan perhitungan ulang lantaran kesalahan dalam rekap. Selain itu, ada pula dokumen C7 tidak sesuai dengan C7 DPT-KPU.
Selain di Desa Banjarworo, Desa Kedungmulyo TPS 1 juga terdapat permasalahan berupa C7 tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan. Sedangkan, di TPS 8 Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang dan TPS 4 Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu juga perhitungan ulang karena salah rekap hasil.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




