Sementara itu, Suwarto selaku Kuasa Hukum warga menjelaskan, jika ketiga warga itu tidak ditahan. Menurutnya, mereka hanya dimintai keterangan terkait pencabutan patok yang dipasang di tanah warga yang masuk ke dalam penlok pembangunan kilang minyak.
"Ketiganya dimintai keterangan terkait pencabutan patok yang dipasang oleh pihak Pertamina. Mereka ini mencabut patok yang dipasang di tanah mereka. Ini tidak menyalahi hukum karena tanah mereka dipasang patok tanpa sepengetahuan pemiliknya," ujar Mbah Warto.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mbah Warto ini menegaskan, pencabutan patok tersebut dilakukan warga karena penlok masih dalam tahap persidangan. Sehingga tanah yang menjadi obyek sengketa tidak boleh diubah-ubah, harus dibiarkan seperti keadaan semula.
"Mereka ini memperjuangkan haknya, tindakan melawan hukum tidak memiliki hak perlindungan hukum," imbuhnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tuban belum bisa untuk dimintai keterangan. Sementara puluhan warga masih menduduki halaman depan Mapolres untuk menuntut kawan mereka segera dikeluarkan. (gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News