Perhutani KPH Tuban: Pembakaran Hutan Jelas Dilarang

Perhutani KPH Tuban: Pembakaran Hutan Jelas Dilarang Petugas saat memberi imbauan untuk tidak melakukan pembakaran di sekitar hutan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pihak angkat bicara setelah terjadinya kebakaran lahan milik kilang minyak di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, KPH menyebut, lahan yang terbakar dipastikan bukan milik .

Pasalnya, lahan tersebut sudah ditukargulingkan beberapa tahun yang lalu. Selain itu, adanya kebakaran juga tidak sampai merembet ke wilayah hutan milik KPH yang berada disisi selatan Jalan Pantura.

ADM KPH , Bayu Nugroho, menegaskan terkait pembakaran hutan jelas dilarang karena bisa merusak alam dan ekosistem yang ada. Oleh sebab itu, bagi setiap petugas perhutani diharuskan terus sosialiasi kepada masyarakat agat tidak sengaja membakar hutan.

"Artinya perhutani jelas melarang adanya pembakaran hutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).

Di sisi lain, saat musim kemarau ini telah menjadi perhatian KPH . Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi ancaman dan dapat terjadi kapan pun. 

Guna mengantisipasi kebakaran itu, KPH telah mensosialisasikan pemasangan banner atau tulisan imbauan agar tidak membakar hutan.

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO