Kompak bersama PWI Jatim Gelar Pelatihan Wartawan Hukum

Kompak bersama PWI Jatim Gelar Pelatihan Wartawan Hukum Salah satu narasumber saat memberikan paparan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Istilah-istilah dalam hukum memang tidak mudah. Bahkan wartawan yang biasa liputan tentang peristiwa hukum di Pengadilan, Kejaksaan, dan sebagainya pun masih kerap salah dalam beberapa istilah.

Demikian kata Aspidsus Kejati Jatim Didik Farhan saat menjadi pemateri dalam acara Pelatihan Wartawan Hukum yang digelar Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (Kompak) bersama PWI Jatim di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Kamis (14/3).

Menurutnya, kondisi itu kerap dikeluhkan beberapa jaksa dan aparat hukum lain. Tapi, Didik mengaku bisa memaklumi karena wartawan yang ditugaskan di wilayah hukum juga tidak semua basisnya sarjana hukum.

"Seperti hukuman percobaan, biasa oleh teman-teman ditulis hakim bebaskan terdakwa. Kemudian kata Pledooi kerap ditulis Pledoi, dan beberapa hal lain," ujar pria asal Bojonegoro yang juga pernah menjadi wartawan tersebut.

Bahkan, ada wartawan yang belum paham tentang hal-hal sederhana di dunia hukum. Membedakan tersangka, terdakwa, terpidana, dan sebagainya.

Selain Didik, narasumber lain dalam acara ini adalah advokat sekaligus Dosen Umsida, Ahmad Riyadh dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Joko Tetuko.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO