MALANG, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan tahapan pemilu. Hal ini diungkapkan Gèorge Da Silva selaku Divisi Penegakkan Hukum, Rabu (13/3).
"Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada Senin (11/3) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang melaporkan terkait sosialisasi empat pilar oleh Ahmad Basarah, di Pendopo Kabupaten Malang," bebernya.
BACA JUGA:
- Laporan Kecurangan Diabaikan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu Kota Malang
- Tekan Angka Golput di Kabupaten Malang, Sosialisasi Pendidikan Politik untuk Milenial Digelar
- Bawaslu Malang Enggan Ungkap RAB: Wartawan dan LSM Bukan Atasan Kami
- Jelang Pilbup Malang 2020, Bawaslu Mulai Siapkan Kantor Sekretariat Panwascam
“Tim pemantau independen HMI Cabang Malang mempersoalkan kehadirannya. Sebanyak lima mahasiswa yang tergabung dalam tim pemantau independen HMI lantas mengadukan masalah ini kepada kami," ujarnya.
Mereka meminta, agar Bawaslu menelusuri sosialisasi yang dilakukan oleh caleg DPR RI tersebut karena dinilai terdapat unsur pelanggaran pemilu.
“Oleh karenanya kami (bawaslu) minta agar mereka membuat laporan resmi. Karena ketika mahasiswa datang sifatnya hanya mengadu. Meski demikian, sebagai lembaga pengawas Pemilu kami tetap menerimanya," tandasnya.
Geogre menambahkan, suatu persyaratan pelaporan harus memenuhi persyaratan formil dan materil. Syarat formil, kata dia, mengizinkan adanya pelapor, terlapor, dan identitasnya. Sementara persyaratan materil harus melampirkan kronologis atau kejadiannya.
“Batas waktunya hanya 7 (tujuh) hari sejak kejadiannya. Lewat dari batas waktu dianggap jatuh,” pungkas George Da Silva yang juga mantan wartawan ini. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News