Atur Pertumbuhan Perumahan di Kota Kediri, Pemkot Usulkan Raperda

Atur Pertumbuhan Perumahan di Kota Kediri, Pemkot Usulkan Raperda Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah usai membacakan surat masuk di DPRD dalam rapat paripurna.

Wanita yang akrab disapa Ning Lik ini menambahkan bahwa permasalahan yang masih sering terjadi dalam perumahan dan permukiman di Kota Kediri adalah rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kurangnya lahan dan makam. 

“Selain RT/RW kesiapannya harus ada makam dan lahan. Sehingga memang masih banyak yang harus dibenahi,” imbuhnya.

Sementara mengenai perubahan atas Raperda Kota Kediri Nomor 2 tahun 2015 ini dilatarbelakangi oleh penyesuaian beberapa ketentuan yang ada terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. 

"Ini selaras dengan azaz hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang mengatakan peraturan perundang-undangan yang berada dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya,” pungkasnya.

Hadir dalam sidang paripurna ini, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Enny Endarjati, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. (rif/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO