AAMBI Minta Keadilan, Ratusan Dump Truck Geruduk Kantor Pemkab Banyuwangi

AAMBI Minta Keadilan, Ratusan Dump Truck Geruduk Kantor Pemkab Banyuwangi Ratusan kendaraan dump truk saat parkir di depan kantor Pemkab Banyuwangi. foto: GANDA SISWANTO/ BANGSAONLINE

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Asosiasi Armada Material Banyuwangi (AAMBI), Senin (4/2/2019), menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dengan membawa ratusan dump truck. 

Ratusan armada truk beserta pengemudinya itu menuntut kepada Pemkab Banyuwangi untuk menjadi mediator antara pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum penahanan dump truck salah satu anggotanya.

Dalam orasinya, mereka mengancam akan memblokir sepanjang jalan raya Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi apabila mediasi tidak dilaksanakan. Sekitar pukul 13.00 WIB, Pemkab akhirnya mengiyakan permintaan para sopir tersebut. Pemkab bersedia menjadi mediator antara pihak AAMBI dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian. 

Mediasi ini dipimpin oleh Nyoman Widie dari perwakilan Pemkab ini, juga mendatangkan Wirawana sebagai Kanit Intel Polres Banyuwangi. Sedangkan perwakilan dari Kejaksaan yakni Rusdi, serta Ketua AAMBI Jaenuri dan rekan-rekan armada yang mewakilinya.

Mediasi berjalan sangat alot dikarenakan pihak armada meminta dump truknya yang ditahan untuk dikeluarkan tanpa prosedur. Tetapi pihak kejaksaan menolak. Setelah diberikan penjelasan oleh perwakilan kejaksaan agar pihak pemilik melalui AAMBI untuk membuat surat permohonan administrasi pinjam pakai kepada pihak kejaksaan, akhirnya kedua belah pihak menyetujuinya.

Selesai mediasi, pihak pemilik dump truk dan ketua AAMBI langsung mempersiapkan persyaratan administrasinya untuk diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari).

Saat diwawancarai, Rusdi, perwakilan dari kejaksaan mengatakan, pihaknya meminta kepada AAMBI untuk bisa menyiapkan pemohonan administrasi pinjam pakai kepada pihaknya.

"Administrasi kelengkapan berupa identitas kartu tanda penduduk (KTP), BPKB kendaraan berserta STNK yang untuk dimohonkan kepada pimpinan kami. Seandainya surat permohonan admistrasinya tidak ada, pihak kami tidak bisa meminjam pakaikan kendaraan dump truk itu," kata dia. 

Dikarenakan permasalahan ini sudah masuk tahap kedua, berkasnya sudah akan dilimpahkan ke pengadilan hari Rabu besok. "Apabila pihak pemohon tidak bisa menunjukan administrasinya hari ini (Senin), pihak pemohon harus membuat surat permohonan pinjam pakai selanjutnya kepada pihak Pengadialan Negeri (PN) Banyuwangi. Dikarenakan hari Rabu berkas sudah kami layangkan di PN," jelas Rusdi. (gda/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO