Wartawan Tuban Minta Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

Wartawan Tuban Minta Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis Aksi wartawan Tuban mendesak Presiden Jokowi agar mencabut remisi terhadap pembunuh jurnalis.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Desakan terhadap Presiden Joko Widodo agar mencabut remisi Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa terus mengalir. Kali ini desakan pencabutan remisi tersebut berasal dari puluhan jurnalis di Kabupaten Tuban yang mengatasnamakan Forum (FWT), Senin (28/1).

Diawali aksi long march dari Balai Wartawan, selanjutnya puluhan wartawan ini berorasi di Bundaran Patung Ledja Sucipto. Mereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan remisi kepada Nyoman Susrama. 

"Kami meminta agar remisi untuk aktor intelektual pembunuh jurnalis (Susrama) dicabut, sebab telah mencederai kebebasan pers," teriak Edy Purnomo, salah satu orator.

Sementara itu, Koordinator Aksi Khusni Mubarok menilai, kebijakan remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk I Nyoman Susrama telah mecederai sendi-sendi pers sebagai pilar demokrasi.

Menurutnya, otak pembunuh insan pers tak layak mendapatkan ampunan. Hal ini juga tidak sejalan dengan semangat keadilan yang telah ditunjukan lembaga peradilan.

"Kasus pembunuhan terhadap AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dan vonis seumur hidup bagi Susrama harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Bukan malah menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, dengan memberikan remisi terhadap otak pembunuh pilar demokrasi," bebernya.

Ke depan, ia mengatakan wartawan di Tuban akan terus mendorong kepada penegak hukum agar menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. "Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu terjadi kekerasan berikutnya," paparnya.

Diketahui, Susrama diadili atas kasus pembunuhan terhadap AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, sembilan tahun lalu. Prabangsa dibunuh terkait berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama. Berita itu dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelumnya.

Kemudian Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 menyatakan bahwa Susrama terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan sehingga divonis penjara seumur hidup. Namun melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi, hukuman pidana seumur hidup itu berkurang menjadi 20 tahun penjara. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO