​Warunk Upnormal Kota Malang Diduga Salahi Aturan Sempadan Jalan dan Fungsi Parkir

​Warunk Upnormal Kota Malang Diduga Salahi Aturan Sempadan Jalan dan Fungsi Parkir Lokasi Warunk Upnormal seberang utara jalan, diduga kuat menyalahi aturan sempadan jalan. Selain itu, sebagian fungsi halaman juga dijadikan bangunan fisik. foto: IWAN I/BANGSAONLINE

Berdasarkan pengamatan wartawan, jarak dari as jalan hingga batas halaman paling depan hanya 7,80 meter. Padahal semestinya terukur 10 meter sebagaimana KRK. Demikian juga untuk halaman (parkir) hingga ke bangunan fisiknya hanya 7,20 meter, dari yang seharusnya 10 meter.

Selain itu, sebagian lahan parkir juga dimanfaatkan sebagai bangunan fisik, sehingga tidak sesuai dengan IMB yang tertera .

Sejauh ini, sebagaimana pernah diutarakan Plt. Kepala DPM-PTSP Subkhan, pihaknya belum mengeluarkan perizinan TPUD dan reklame untuk Warunk Upnormal.

Terkait hal ini, Leonardo Soni Herlambang selaku pemilik bangunan Warunk Upnormal mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses aturan yang ada. Namun, ia juga meminta Pemkot Malang tidak tebang pilih dalam menertibkan bangunan.

"Jika bangunan saya dianggap menyalahi aturan, maka bangunan milik orang lain yang menyalahi juga mesti ditertibkan. Jangan sampai terjadi tebang pilih, karena sempadan jalan yang ada di kawasan sini saya yakin banyak yang menyalahi aturan," beber Soni saat dihubungi via telepon, Minggu (27/01) kemarin. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO