​Warunk Upnormal Kota Malang Diduga Salahi Aturan Sempadan Jalan dan Fungsi Parkir

​Warunk Upnormal Kota Malang Diduga Salahi Aturan Sempadan Jalan dan Fungsi Parkir Lokasi Warunk Upnormal seberang utara jalan, diduga kuat menyalahi aturan sempadan jalan. Selain itu, sebagian fungsi halaman juga dijadikan bangunan fisik. foto: IWAN I/BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Warung Upnormal yang ada di Jl. Ters. Borobudur Kav no. 16 - 18, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru diduga kuat menyalahi ukuran batas sempadan jalan dan peruntukan halaman (parkir), sebagaimana ketentuan Perda no.1 tahun 2012.

Hal ini berdasarkan data KRK (keterangan rencana kota) disertai pengukuran secara manual, sekaligus bukti gambar di IMB (izin mendirikan bangunan) yang terhimpun.

Dahat Sih Bagiono, Kabid Tata Ruang DPUPR saat dikonfirmasi mengungkapkan, KRK yang dikeluarkan memang tertera 20 meter. Rinciannya 10 meter dari as jalan ke batas halaman (sempadan jalan), ditambah lagi 10 meter dari batas halaman paling tepi mengarah ke pembangunan fisiknya.

"Akan tetapi, kita pastikan dulu dengan IMB-nya yang ada di DPM-PTSP, apakah sama atau tidak. Mesti kita cek dulu," tegasnya.

Saat ditunjukkan bukti-bukti data oleh wartawan media ini perihal dugaan penyimpangan aturan sempadan jalan serta peruntukan halaman (parkir) yang difungsikan jadi bangunan fisik, Dahat menyatakan pihaknya akan segera melakukan kroscek. 

"Kami DPUTR hanya mempunyai kewenangan untuk memberikan peringatan, bukan sebagai eksekutorial manakala terjadi penyimpangan. Mengingat, Perdanya belum mengatur tentang kewenangan eksekusi. Namun begitu, secepatnya tim akan turun untuk mengklarifikasi temuan tersebut. Dan mohon waktu dalam membuktikannya," jawab Dahat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO