Petrokimia Gresik Mulai Siapkan Pupuk Subsidi 2019

Petrokimia Gresik Mulai Siapkan Pupuk Subsidi 2019 Dirsar PG Meinu Sadariyo (tengah) menandatangani SPJB disaksikan Komisaris PG Mahmud Nurwindu (kiri) dan Dirsar PI Achmad Tossin Sutawikara (dua dari kiri), dan perwakilan distributor PG.

YOGYAKARTA, BANGSAONLINE.com - Distributor pupuk bersubsidi jaringan PT Petrokimia Gresik (PG) menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2019 di Yogyakarta, Senin (10/12).

Direktur Pemasaran PG, Meinu Sadariyo menyatakan, penandatanganan SPJB oleh distributor merupakan langkah awal dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.

“Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga distributor dan kios resmi wajib tertib administrasi. Penandatanganan SPJB pada hari ini adalah salah satu bentuk ketertiban dalam administrasi,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 47 Tahun 2018, lanjut Meinu, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 ditetapkan sebesar 8,87 juta ton atau berkurang 676 ribu ton jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2018 (9,55 juta ton).

“Sebagai produsen pupuk milik negara, kami tentunya siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan atau alokasi yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Meinu kembali menegaskan kepada seluruh distributor dan kios resmi untuk senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, baik dalam Permentan, Pergub, maupun Perbup.

“Kios resmi juga harus memastikan bahwa petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani, menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK, dan memiliki lahan pertanian kurang dari dua hektar,” jlentrehnya.

Lebih lanjut Meinu menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh distributor pada tahun 2019. Pertama, distributor wajib mempromosikan produk PG.

Kedua, menjalin komunikasi dengan instansi terkait di daerah. Ketiga, memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan pemerintah, membuat laporan penyaluran, serta membina dan memantau kinerja kios resmi yang menjadi jaringannya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO