SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Perumahan Rakyat (Perura) Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (KPCK) Jatim gencar sosialisasikan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Sosialisasi tersebut dilakukan di 38 kabupaten/kota.
Targetnya, program ini akan menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari sektor informal lantaran sektor ini kerap sulit dapat KPR karena penghasilan yang tidak tetap.
BACA JUGA:
- Nuzulul Quran, Pj Gubernur Jatim Ajak ASN-Masyarakat Giatkan Tadarus dan Cinta Quran
- Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
- Stop Buang Air Besar Sembarangan, Pj Gubernur Jatim Ajak 8 Daerah Teken Komitmen Bersama
- 24.423 Siswa Lolos Masuk PTN Jalur SNPB 2024, Pj Gubernur Jatim: Terbanyak Nasional 5 Tahun Beruntun
Kepala Dinas Perura KPCK Jatim melalui Kepala Bidang Perumahan Agus Heru Widodo mengatakan, terdapat tiga komponen pembiayaan dalam BP2BT. Yang pertama, pemohon (masyarakat, red) harus miliki dana 5% dari total harga rumah. Kedua, subsidi dari Kementerian PUPR sebesar 6,4 hingga 38,8% harga rumah atau maksimal senilai Rp 32,4 juta, dan sisanya melalui kredit pembiayaan dari bank pelaksana.
"Prosedurnya calon peserta ajukan permohonan dulu kepada Satker BP2BT. Kemudian dia diminta menabung di bank pelaksana selama 6 bulan. Setelah tercapai saldo minimal yang ditentukan bank akan verifikasi apakah dia layak menerima subsidi atau tidak,” jelas dia, belum lama ini.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, untuk kelayakan tersebut didasarkan pada besaran saldo minimal sesuai kelompok sasaran pendapatan peserta yang diatur dalam Keputusan Menteri PUPR 858/KPTS/M/2017, sebagai penilaian konsistensi menabung peserta.
“Setelah dinilai layak mendapatkan subsidi BP2BT, pemohon harus menabung hingga dana di rekeningnya capai 5% harga rumah.Setelah dana di rekening mencapai 5%, pemohon dapat mencicil sisa kurang harga rumah kepada bank pelaksana dengan suku bunga pasar,” urai dia.