Sasar MBR, Dinas Perura KPCK Jatim Gencar Sosialisasi Program BP2BT

Sasar MBR, Dinas Perura KPCK Jatim Gencar Sosialisasi Program BP2BT Kepala Subdit Sistem Pembiayaan Wilayah 2 Ditjen Pembiayaan Kementerian PUPR didampingi Kepala Bidang Perumahan Dinas Perura, KPCK Jatim saat melakukan sosialisasi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Rakyat (Perura) Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (KPCK) Jatim gencar sosialisasikan program Bantuan Pembiayaan Berbasis Tabungan (BP2BT). Sosialisasi tersebut dilakukan di 38 kabupaten/kota.

Targetnya, program ini akan menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari sektor informal lantaran sektor ini kerap sulit dapat KPR karena penghasilan yang tidak tetap.

Kepala Dinas Perura KPCK Jatim melalui Kepala Bidang Agus Heru Widodo mengatakan, terdapat tiga komponen pembiayaan dalam BP2BT. Yang pertama, pemohon (masyarakat, red) harus miliki dana 5% dari total harga rumah. Kedua, subsidi dari Kementerian PUPR sebesar 6,4 hingga 38,8% harga rumah atau maksimal senilai Rp 32,4 juta, dan sisanya melalui kredit pembiayaan dari bank pelaksana.

"Prosedurnya calon peserta ajukan permohonan dulu kepada Satker BP2BT. Kemudian dia diminta menabung di bank pelaksana selama 6 bulan. Setelah tercapai saldo minimal yang ditentukan bank akan verifikasi apakah dia layak menerima subsidi atau tidak,” jelas dia, belum lama ini.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, untuk kelayakan tersebut didasarkan pada besaran saldo minimal sesuai kelompok sasaran pendapatan peserta yang diatur dalam Keputusan Menteri PUPR 858/KPTS/M/2017, sebagai penilaian konsistensi menabung peserta.

“Setelah dinilai layak mendapatkan subsidi BP2BT, pemohon harus menabung hingga dana di rekeningnya capai 5% harga rumah.Setelah dana di rekening mencapai 5%, pemohon dapat mencicil sisa kurang harga rumah kepada bank pelaksana dengan suku bunga pasar,” urai dia.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO