Proyek peningkatan jalan poros Kecamatan Senori menuju Desa Banyuurip.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - CV Karya Agung selaku pemenang tender dan pelaksana proyek jalan poros Kecamatan Senori menuju Desa Banyuurip terancam terkena denda.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tuban, Choliq Qunaisih kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (4/11). Ia mengatakan bahwa denda tersebut bisa dijatukan kepada rekanan apabila proyek belum tuntas hingga batas kontrak.
BACA JUGA:
- Mangkrak Sejak 2021 Karena Tak Sesuai Standar MA, Nasib Gedung Baru PN Tuban Belum Jelas
- Cegah Laka Lantas, TNI Koramil 0811/12 Bancar Tuban dan Warga Perbaiki Jalanan Rusak
- Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang
- Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Meski begitu, Choliq tetap optimis bahwa proyek peningkatan jalan itu bisa selesaikan dalam waktu satu minggu. Kecuali bila dalam pengerjaan proyek jalan terjadi keterlambatan dan tidak sesuai sampai batas maksimal 50 hari, pemenang tender akan dikenakan denda 5 persen sesuai ketentuan kontrak kerja yang disepakati.
"Itu sudah menjadi resiko rekanan mas, akan didenda 1 per seribu. Harusnya kalau dikerjakan sungguh-sungguh pasti akan terselesaikan satu minggu. Cuma kendalanya, menurut rekanan hari ini kesulitan mendapatkan alatnya yang terbatas bersaman proyek lain," beber Choliq.
Menanggapi keterlambatan pengerjaan proyek jalan di Senori itu, Pengawas Lapangan Agus Muntoyo mengaku, jika pelaksana proyek saat ini masih menunggu armada untuk mengangkut ready mixnya (bahan cor). Sebab, pengecoran jalan bersamaan dengan kegiatan proyek lain di luar kota.
"Besok sehari kita pastikan selesai pengecoran," ungkap Agus saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




