SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengaku sudah membaca laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya temuan penyimpangan yang dilakukan pimpinan PT Jamkrida Jatim sehingga mengakibatkan kerugian salah satu BUMD milik Provinsi Jawa Timur itu.
Orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jatim itu mendukung penuh langkah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang menindaklanjuti temuan laporan keuangan OJK tahun 2017 dengan melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:
- KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
- Khofifah Beberkan Langkah Jitu agar Calon Dokter Spesialis Terhindar dari Depresi
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Posko Siaga Musim Lebaran BPBD Jatim Berakhir Pukul 24.00 WIB Hari ini
“Saya sudah baca sedikit laporan OJK, PT Jamkrida ada permasalahan. Kesalahan terjadi dilakukan oleh pimpinan eksekutif PT Jamkrida. Karena itu kita serahkan ke hukum sesuai dengan asas demokrasi,” ujar Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo di DPRD Jatim, Senin (5/11).
Ia juga meminta aset pimpinan (dirut) PT Jamkrida Jatim supaya disita untuk menutup kerugian yang dialami salah satu BUMD Jatim. “Nantinya asetnya akan dilelang, mudah-mudahan cukup untuk menutupi kerugian,” harap Gubernur Jatim dua periode ini.
Kendati mengalami permasalahan, namun Pakde Karwo tetap akan memberikan tambahan modal ke PT Jamkrida dalam APBD Jatim 2019. Alasannya, keberadaan Jamkrida sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pelaku UMKM yang belum bankable supaya bisa mendapatkan pinjaman modal dengan insurance (jaminan) dari PT Jamkrida.
"Saya juga sudah menyiapkan pengganti Dirut PT Jamkrida Jatim dan sekarang masih dalam proses appraisal, tinggal ditentukan siapa yang paling layak menempati posisi dirut,” tambah Pakde Karwo.
Terpisah, Kabiro Perekonomian Jatim yang juga Komisaris Utama PT Jamkrida Jatim Dr. Ir. Aris Mukiyono membenarkan bahwa persoalan PT Jamrkida Jatim murni akibat Nur Hasan selaku Dirut PT Jamkrida tidak becus mengurus perusahaan. Bahkan Kejati Jatim sudah mencurigai 1,5 tahun tindakan Nur Hasan disinyalir ingin mengeruk keuntungan pribadi.