Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Kasat Reskrim Polres Pacitan saat menggelar jumpa pers.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pacitan, kembali menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku pertama adalah warga Dusun Suruhan, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan. Pelaku berinisial PWG ini ditangkap setelah melakukan tindakan pencurian sebuah tas kecil yang berisi satu buah smartphone dan uang tunai Rp 100 ribu di lapangan sepak bola Grindulu.

Modus yang dilakukan tersangka pun cukup unik. Dirinya melihat sebuah tas hitam di atas kursi, lalu mengambilnya saat dirasa sepi.

Sedangkan pelaku curat selanjutnya berinisal RS, warga Dusun Temon, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan. Dirinya dengan sengaja mencongkel jendela masjid Al hidayah di lingkungan Temon dan mengambil kotak amal yang menurut pengakuan tersangka berisi uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Berdasar laporan dari warga, kedua pelaku tersebut dalam waktu singkat dapat diringkus oleh Satreskrim Polres Pacitan. "Dibenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut. Dan kedua pelaku sudah kami amankan. Kemudian kami proses sesuai hukum. Keduanya dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutur Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Imam Buchori, Jumat (2/11).

"Saya imbau kepada masyarakat luas untuk selalu berhati-hati dan waspada. Sebab tindak kriminalitas terjadi bukan karena semata niat dari pelaku, tapi karena memang ada kesempatan. Seperti yang dilakukan oleh tersangka PWG, begitu melihat tas, langsung diembat," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Imam juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan medsos. "Hati-hati dengan medsos. Bijaklah dalam menggunakannya, jangan suka mencopas berita yang tidak jelas narasumbernya. Sebab bisa menimbulkan konflik," tukasnya. (pct1/yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO