Gasak HP Nasabah, Karyawan Koperasi Dijebloskan Bui

Gasak HP Nasabah, Karyawan Koperasi Dijebloskan Bui Tersangka pencuri HP saat gelar perkara oleh petugas Satreskrim.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Seorang karyawan salah satu koperasi di Madiun, terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, karyawan sebuah koperasi simpan pinjam yang belakangan diketahui bernama Muhamad Ali itu nekat membobol pintu kamar rumah salah satu nasabahnya yang bernama Nunuk Suprapti. Pelaku mengambil dua buah smartphone di rumah korban yang beralamatkan di Gang Kompas, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

"T‎ersangka setiap Senin pasti datang ke Pacitan untuk mengambil tagihan di beberapa nasabahnya. Karena rumah korban sepi, tersangka nekat masuk dan membobol gembok dengan gunting," kata Kapolres Pacitan, AKBP Suhandana Cakra Wijaya, saat dikonfirmasi melalui Iptu Priyono , KBO Satreskrim, Jumat (17/3).

Tersangka yang merupakan warga Sumber Urip, Nganjuk itu melakukan aksinya pada 16 maret 2017 kemarin. Ia berhasil diamankan petugas, berdasarkan saksi mata yang melihat orang terakhir masuk rumah korban.

"Tersangka ternyata sudah dua kali melakukan aksi pencurian di rumah korban. Yang pertama pada Desember tahun lalu. Atas ulah jahatnya itu, tersangka dapat dijerat Pasal 363, KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Priyono pada pewarta. (pct1/yun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO