​BEM Stitma Gelar Seminar Nasional Mahasiswa Anti Hoaks

​BEM Stitma Gelar Seminar Nasional Mahasiswa Anti Hoaks

Sementara dari Polres Tuban yang diwakili oleh KBO Satreskrim Iptu Tomy menjelaskan terkait batasan-batasan tertentu dalam menggunakan media sosial. "Ada aturan atau marka yang tidak boleh dilanggar oleh pengguna internet. Sebab, akibatnya fatal," jelasnya.

"Misalnya, Pasal 45 ayat 1 Melanggar kesusilaan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," paparnya.

"Kemudian Pasal 45 ayat 3 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

“Banyak aturan lainnya yang harus diketahui oelh warga negara Indonesia dalam mengakses Informasi dan teknolgi, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE, Pasal 45 ayat 1 45 ayat 3 ,dan Pasal 45A ayat 2 ini untuk yang melanggar ujaran kebencian,” terang Iptu Tomy dalam penjelasannya.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 Stitma Tuban, Ainul Yaqin, mengapresiasi seminar ini. Ia berharap seminar ini bisa mendorong mahasiswa atau pemuda-pemuda agar turut berperan dalam mengawal dan mengajak masyarakat sekitar agar sadar akan perkembangan medsos yang semakin hari semakin marak akan adanya isu SARA yang teridentifikasi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Dalam kegiatan ini juga, BEM Stitma juga menyalurkan donasi peduli buat korban bencana di Palu dan sekitarnya, yang disalurkan lewat BEM PTNU se-Nusantara, sebesar Rp 3,8 juta. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO