Kasus Jual Beli Aset Pemkot Malang: Korban Ungkap Adanya Kejanggalan, Kajari Bantah Ada Aliran Uang

Kasus Jual Beli Aset Pemkot Malang: Korban Ungkap Adanya Kejanggalan, Kajari Bantah Ada Aliran Uang Maria Purbowati, warga Bareng yang menjadi korban dugaan jual beli aset milik Pemkot Malang. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

MALANG KOTA, BANGSAONLINE.com - Maria Purbowati (42), warga Kelurahan Bareng, Klojen, Kota Malang, yang menjadi korban penipuan jual beli ruko di Jl. B.S Riyadi no.129, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen Kota Malang mengungkap dugaan adanya pengondisian terhadap kasus yang dilaporkannya.

Sebelumnya, Maria Purbowati telah melaporkan Leonardo Wibowo Soegio (31) alias Edo, warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang dan Natalia Christiana (notaris) atas dugaan penipuan jual beli ruko di Jl. B.S Riyadi no. 129. Ia melaporkan Edo dan Natalia yang kini sudah ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena ruko yang dibelinya ternyata merupakan aset milik Pemkot Malang. Selain ruko, ia juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah atau aset miliknya yang diklaim milik Pemkot Malang.

Atas kasus dugaan penipuan dan penyerobotan tersebut, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 33 miliar.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Maria menuding adanya sejumlah kejanggalan, di antaranya dugaan adanya pejabat penting di Pemkot Malang yang campur tangan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.

"Ada beberapa pejabat penting di Kota Malang telah masuk angin karena diberi imbalan nominal mencapai ratusan juta sampai miliaran rupiah yang diterima dari kelompok Edo Cs, sesuai peranan dan kewenangan masing-masing," tuding Maria, Selasa (23/10).

"Satu contoh, bahwa pejabat di Kejaksaan sempat hendak mengaburkan permasalahan ini lewat cara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan keluarga Edo dan Natalia Christiana (notaris). Namun hal itu gagal terlaksana, karena keburu terekspose media," cerita Maria.

Kejanggalan lainnya, lanjut Maria, bahwa Kejari hendak merubah status tipikor menjadi kasus pidana umum. "Dengan cara menetapkan tersangka dari pihak swasta saja, bukan pejabat BPN Kota Malang," urai Maria.

Maria pun menegaskan pihaknya tak segan akan membawa kasus ini ke KPK apabila dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penyelesaian. "Biar dibongkar nilai miliaran rupiah yang mengalir tersebut," bebernya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO