Kasus Jual Beli Aset Pemkot Malang: Korban Ungkap Adanya Kejanggalan, Kajari Bantah Ada Aliran Uang

Kasus Jual Beli Aset Pemkot Malang: Korban Ungkap Adanya Kejanggalan, Kajari Bantah Ada Aliran Uang Maria Purbowati, warga Bareng yang menjadi korban dugaan jual beli aset milik Pemkot Malang. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

Bahkan, ia meminta agar Kejaksaan juga menetapkan tersangka pejabat BPN yang diduga turut andil dalam dugaan penipuan jual beli aset tersebut. "Jangan sekali-kali merekayasa permasalahan, di mana pun penanganannya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Maria juga menyayangkan sikap Pemkot Malang yang terkesan tutup mata atas kasus tersebut. "Padahal aset tanahnya (milik Pemkot, red) sudah kembali. Namun tidak ada kepeduliannya dalam rangka menuntaskan kasus ini secara nyata," ungkap Maria.

"Saya hanya meminta kepada pihak aparat hukum, agar aset dan kerugian nominal uang yang sudah saya keluarkan segera dikembalikan," cetusnya.

Sementara Kajari Kota Malang, Amran Lakoni, S.H, M.H saat dikonfirmasi terkait tudingan yang dilontarkan oleh Maria, menyatakan bahwa kasus tersebut hingga kini masih didalami penyidik. Ia mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut bersabar mengikuti perkembangan penyidikan.

"Pihak luar jangan memberikan komentar yang tidak paham akan asli permasalahan yang sebenarnya. Hormati dan berikan kesempatan kepada pihak penyidik untuk bekerja tanpa adanya intervensi atau meracuni dengan kalimat provokatif," pesan Amran.

Ia juga membantah adanya dugaan aliran uang sebagaimana dituduhkan maria. "Apa yang disampaikan pihak luar mesti bisa dibuktikan secara fakta. Jika tidak mampu membuktikan, maka siap menerima risiko berupa laporan pidana balik. Hingga saat ini, kami dari Kejaksaan tidak menerima sepeser pun dari siapa pun," tukasnya.

"Terkait apa yang diinginkan pihak luar, mesti melakukan penahanan suadara HL dan Cnd, itu juga membutuhkan alat bukti yang kuat, tidak sembarangan mentersangkakan atau menahan orang. Dan sampai saat ini terus dilakukan pendalaman," kata Amran.

"Pemeriksaan di BPN tetap dilakukan, namun siapa yang patut diduga, itu masih butuh pendalaman dan pembuktian dengan alat bukti yang terus kita gali," timpal Anjar Purbo, salah seorang penyidik Kejari Kota Malang saat mendampingi Kajari di ruangannya, Rabu (24/10). (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO