Kasus Jual Beli Aset Pemkot Malang: Korban Ungkap Adanya Kejanggalan, Kajari Bantah Ada Aliran Uang

"Ada beberapa pejabat penting di Kota Malang telah masuk angin karena diberi imbalan nominal mencapai ratusan juta sampai miliaran rupiah yang diterima dari kelompok Edo Cs, sesuai peranan dan kewenangan masing-masing," tuding Maria, Selasa (23/10).

"Satu contoh, bahwa pejabat di Kejaksaan sempat hendak mengaburkan permasalahan ini lewat cara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan keluarga Edo dan Natalia Christiana (notaris). Namun hal itu gagal terlaksana, karena keburu terekspose media," cerita Maria.

Kejanggalan lainnya, lanjut Maria, bahwa Kejari hendak merubah status tipikor menjadi kasus pidana umum. "Dengan cara menetapkan tersangka dari pihak swasta saja, bukan pejabat BPN Kota Malang," urai Maria.

Maria pun menegaskan pihaknya tak segan akan membawa kasus ini ke KPK apabila dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penyelesaian. "Biar dibongkar nilai miliaran rupiah yang mengalir tersebut," bebernya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kasus Jual Beli Aset Pemkot Malang: Korban Ungkap Adanya Kejanggalan, Kajari Bantah Ada Aliran Uang - Halaman 2