"Per gramnya dibagi lagi menjadi 10 poket. Per poket dijual pelaku seharga Rp 200 ribu. Jadi per gram sabu-sabu pelaku mendapat keuntungan Rp 500 sampai Rp 700 ribu," jlentreh Saibani.
Untuk memperoleh barang haram tersebut, pelaku berinial W selalu meranjau barangnya kepada Aziz. Pertama, pelaku berinisial W meranjau pesanannya di kawasan Kecamatan Taman sebanyak dua kali dan di Kecamatan Krian sekali.
"Sudah tiga kali dilakukan dan selalu memakai sistem ranjau," terangnya
Kepada petugas, Aziz mengaku menderita penyakit liver. Untuk biaya pengobatan, dia terpaksa mengedarkan sabu tersebut.
"Pengakuannya untuk pengobatan. Tapi setelah barangnya laku, dia malah membeli handphone baru. Untuk pasal yang menjerat pelaku yakni pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News