​Pengedar Sabu di Jombang Teriak Minta Tolong ke Warga Saat Diringkus Polisi

​Pengedar Sabu di Jombang Teriak Minta Tolong ke Warga Saat Diringkus Polisi Ketiga anggota jaringan pengedar sabu yang diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Bareng.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kanit Reskrim Polsek Bareng, Jombang membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas kabupaten. Dari sini, polisi meringkus tiga orang pelaku. Uniknya, saat ditangkap salah satu pengedar malah berteriak minta tolong kepada warga.

Mereka yang diringkus yakni, Anang Sancoyo (37), makelar, warga Jalan Trunojoyo Dusun Pandean Desa/Kecamatan Ngoro, M. Sobirin (31) tukang bangunan, asal Dusun Ngrangkok Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, dan Mohammad Abdul Hasim (31) beralamatkan di Dusun Banaran Desa Putuk Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.

"Barang bukti yang kami sita dari jaringan ini antara lain, dua klip plastik masing-masing berisi sabu dengan berat 0,33 gram dan 0,22 gram. Sabu disembunyikan di bungkus bekas rokok. Barang bukti lain 2 unit Hp serta satu bungkus rokok kosong," kata Kapolsek Bareng AKP Lely Bahtiar kepada wartawan, Jumat (7/9).

Dijelaskan, terbongkarnya jaringan ini bermula dari penangkapan terhadap Anang Sancoyo di salah satu warung kosong yang ada di depan TK Dahlia Desa Jenis Gelaran, Kecamatan Bareng, Rabu (5/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat digeledah, Anang kedapatan membawa dua klip plastik masing-masing berisi sabu dengan berat 0,33 gram dan 0,22 gram. Sabu disembunyikan di bungkus bekas rokok.

"Kemudian oleh anggota diinterogasi dan mengaku memperoleh barang dari Hasim. Saat itu juga anggota bergerak melakukan penangkapan terhadap Hasim," ujar Lely.

Setelah berhasil meringkus Hasim, lanjut Lely, anggota unit reskrim kembali memperoleh keterangan dari Hasim jika barang yang dijualnya berasal dari Sobirin.

"Saat melakukan penangkapan terhadap Sobirin, anggota sempat adu mulut dengan warga yang terpancing oleh teriakan minta tolong Sobirin. Namun warga dapat diberi pemahaman bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba," bebernya.

Selanjutnya, ketiga pelaku digelandang ke Polsek Bareng untuk dimintai keterangan lanjutan. "Mereka diancam Pasal 112 (1) dan Pasal 114 (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Lely. (ony/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO