Pemkot Surabaya Menangkan Sengketa Tanah di Kenjeran

Pemkot Surabaya Menangkan Sengketa Tanah di Kenjeran Yayuk menunjukkan tanda terima laporan kepada pihak kepolisian.

Keputusan hakim membebaskan Soendari disayangkan Yayuk. Sebab, dalam putusan perdata menyebutkan bahwa tanah dan bangunan seluas 194,82 m2 itu adalah aset pemkot sebagai penggugat rekovensi. “Kenapa dipidana, hakim menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi? Seharusnya putusan itu sinkron,” ungkap Yayuk.

Dijelaskan Yayuk, obyek tanah dan bangunan yang terletak di jalan Kenjeran 254 Surabaya dulunya eks kantor Kelurahan Rangkah yang dijaga oleh ayah Soendari. Kemudian ditempati Soendari ketika ayahnya meninggal.

Tahun 2008, tanah dan bangunan yang ditinggali Soendari terkena pembebasan lahan untuk akses jalan Suramadu.

Pada saat itu, Soendari meminta ganti rugi kepada pemkot, namun ditolak karena tanah tersebut masih tercatat dalam aset Pemkot Surabaya. Namun, Pemkot tetap memberikan ganti rugi untuk bangunannya.

“Upaya itu kembali ditolak Soendari lalu Pemkot melakukan konsinyasi di pengadilan. Kalau tidak salah uangnya sampai sekarang ada di pengadilan dan belum diambil,” ujarnya.

Berdasarkan catatan DPBT, Soendari juga pernah menyerahkan bukti peta bidang namun ditolak oleh BPN dengan alasan peta bidang tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. “Penolakan ini yang membuat Soendari menggugat pemkot ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk pertama kalinya,” tandas Yayuk. (yul/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO