​Bekuk Bandar Asal Mojokerto, Polres Jombang Amankan 25.000 Pil Koplo

​Bekuk Bandar Asal Mojokerto, Polres Jombang Amankan 25.000 Pil Koplo Eko Rudianto alias Gibas tidak berkutik saat dibekuk petugas.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang membekuk Eko Rudianto alias Gibas (35), Sabtu (28/7) lalu. 

Warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto ini dibekuk lantaran menjadi bandar pil koplo yang biasa beroperasi lintas kota. Dari penangkapan ini, Polisi menyita lebih dari 25 ribu butir pil dobel L.

“Total 25.600 butir pil dobel L yang disita. Pil-pil itu terbagi dalam berbagai kemasan antara lain, 25 bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 butir, 12 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil," papar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, kepada wartawan, Rabu (8/8/2018).

Barang bukti lain yang disita yakni satu plastik klip diduga sisa dabu dengan berat kotor 0,25 gram yang disimpan bungkus bekas rokok, satu plastik klip berisi ganja kering dengan berat kotor 0,81 gram, dua pipet kaca, satu potongan sedotan untuk skrop serta satu sedotan kecil sebagai alat hisap.

Dijelaskan, untuk dapat membekuk Gibas, polisi harus melakukan penyelidikan yang memakan waktu cukup lama. Selain dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya, cara transaksi jaringan Gibas menggunakan metode ranjau yang tidak saling bertemu ketika menyerahkan pil pesanan pembeli. 

“Pasar peredaran pil jaringan Gibas juga menyasar Jombang,” sambung Mukid.

Setelah memakan waktu hampir sebulan, Polisi menemukan titik terang dan dapat mengetahui alamat Gibas. Kemudian, Sabtu (28/7) polisi melakukan penggerebekan ke rumah Gibas dan menemukan ribuan butir pil koplo, sabu dan ganja.

“Yang bersangkutan menjual, menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) atau bukan tanaman (sabu) dan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L tanpa ijin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo 112 (1) Jo 111 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Mukid. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO