BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Panwas Bangakalan mendapatkan pelimpahan pelaporan dari paslon nomor urut 1 Dr. Farid Al Fauzi-Drs. Ec. Sudarmawan dari Bawaslu Pusat dan Bawaslu Jatim pada Jumat (21/07/2018) lalu.
Menurut Mustain, sesuai dengan UU dan locus kejadian di Bangkalan, maka Bawaslu Pusat dan Jatim menyerahkan ke Panwas Kabupaten Bangkalan sejak Sabtu (22/7/2018)
BACA JUGA:
- KPU Umumkan Lukman-Fauzan Sebagai Pemenang Pilbup Bangkalan 2024
- Bawaslu Bangkalan Tangani 12 Pelanggaran Pilkada 2024, Mayoritas Soal Administrasi
- Korlap Tim Pemenangan Lukman-Fauzan Minta Jangan Ada Adu Domba Usai Pilbup Bangkalan 2024
- Pilkada Bangkalan 2024: Pasangan Lukman-Fauzan Raih 60,3 Persen, Mathur-Jayus 39,7 Persen
Hari ini (Selasa, 23/7), Panwas Bangkalan mulai memanggil pelapor untuk klarifikasi panggilan saksi atas pelimpahan laporan dari paslon 1.
Menurut Nabil Librian Pratama, Kuasa Hukum Paslon no urut 1, banyak masalah yang terjadi baik sebelum dan sesudah pencoblosan. Meliputi tidak tersebarnya C6, jumlah suara di beberapa TPS yang melebihi DPT, serta ada saksi yang tidak diperbolehkan di TPS, hingga money politic.
"Berkas yang dimpahkan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim sebagai bukti sebanyak tiga box," ujarnya.
"Diterimanya pelaporan ini sebagai bukti bahwa tahapan pilkada di Bangkalan belum dapat mencerminkan pilkada yang demokratis," tambahnya.
Sementara di hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (24/7/2018) juga menerima pengajuan gugatan paslon Farid-Sudarmawan sesuai surat panggilan sidang No.80.4/PAN.MK/7/2018. Sidang terkait kasus ini akan dimulai pada Kamis (26/7/2018) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




