​Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono Divonis 5 Tahun Penjara

​Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono Divonis 5 Tahun Penjara Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono.

Majelis hakim menilai Arief Wicaksono terbukti melanggar pasal 12 huruf a tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Unggul Warsito dalam sidang di Pengadilan Tipikor yang berada di Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa (26/6).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman selama dua bulan," kata hakim Unggul membaca amar putusannya.

Tak hanya itu, dalam sidang ini majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa Arief Wicaksono. Yakni pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya," lanjut Unggul.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terbilang lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Yang dalam sidang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Usai mendengar putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK maupun terdakwa dan kuasa hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir saat ditanya hakim. Mereka memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima atau banding atas putusan ini.

Kendati demikian, ditemui usai sidang, Jaksa KPK, Krisna Anto Wibowo, menyatakan bahwa putusan hakim tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Dakwaan primer terbukti, dan kami rasa putusan itu sudah sesuai dengan rasa keadilan bagi masyarakat," jawab jaksa Krisna.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO