Begini Kata Dinas Pendidikan Terkait Sistem Zonasi yang Diduga Jadi Penyebab Siswi SMP Bunuh Diri

Begini Kata Dinas Pendidikan Terkait Sistem Zonasi yang Diduga Jadi Penyebab Siswi SMP Bunuh Diri

"Kalau dirata-rata nilai ujianya 89. Dia (EP) anaknya cerdas dan ceria, kami pihak sekokah juga tidak menyangka," ungkap Katmadi.

Lanjut Suhartono, kasus yang terjadi di EP ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bersama. Terutama bagi wali murid agar benar-benar memahami sistem zonasi.

"Kami berharap ini jadi pelajaran bersama. Kepada wali murid kami juga berharap agar mengetahui secara jelas terkait sistem zonasi ini dengan bertanya kepada operator di masing-masing sekolah," tuturnya.

Untuk diketahui, Kabupaten dan Kota Blitar menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA pada 2018. Ada empat zona yang ditentukan dalam PPDB di Blitar raya. Zona satu berada di wilayah Kota Blitar. Yakni, SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, dan SMAN 4.

Sedangan zona dua berada di wilayah timur Kabupaten Blitar. Yakni, SMAN 1 Garum, SMAN 1 Talun, dan SMAN 1 Kesamben.

Zona tiga berada di wilayah selatan Kabupaten Blitar. Yakni SMAN 1 Sutojayan dan SMAN 1 Kademangan. Terakhir, zona empat berada di wilayah barat Kabupaten Blitar. Yakni SMAN 1 Srengat dan SMAN 1 Ponggok. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO