​Antisipasi Parkir Liar, Pengawasan Jukir di Kota Blitar Diperketat

​Antisipasi Parkir Liar, Pengawasan Jukir di Kota Blitar Diperketat Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar Priyo Suhartono.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tak mau kecolongan, dan menimbulkan masalah seperti yang sudah-sudah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar mengintensifkan pengawasan terhadap praktik parkir liar menjelang hari raya. Hal itu ditegaskan Kepala Dishub Kota Blitar Priyo Suhartono.

"Pasca kasus yang sudah-sudah kami selalu melakukan pengawasan, namun menjelang hari raya memang kami intensifkan," ungkap Priyo Suhartono, Selasa (29/5).

Menurut dia, menjelang hari raya biasanya masyarakat akan memadati pusat-pusat perbelanjaan di Kota Blitar. Hal itu secara otomatis akan membuat volume kendaraan yang membutuhkan jasa parkir meningkat. Jika tidak dilakukan pengawasan, dikhawatirkan akan ada oknum yang memanfaatkan hal ini untuk berbuat curang. Seperti membuka parkir liar serta memungut tarif yang tak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, mereka juga terkadang memberikan karcis tidak resmi kepada pengguna jasa parkir.

Dikatakannya, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2017 atas perubahan Perda No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi jasa parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 2.000 untuk roda dua, kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000, dan Rp 5000 untuk kendaraan besar.

Sedangkan untuk tarif parkir insidentil saat ada event  sebesar Rp 3.000 untuk roda dua, Rp 5.000 untuk roda empat dan Rp 10.000 untuk kendaraan besar.

"Kita tidak mau ada oknum yang memanfaatkan keadaan. Belajar dari kejadian sebelumnya pengawasan memang harus ditingkatkan. Banyaknya pengunjung pusat perbelanjaan biasanya memang dimanfaatkan oknum untuk membuka parkir liar serta memungut retribusi semaunya sendiri. Bahkan bisa 100 kali lipat dari tarif normal," jelas Priyo.

Selain mengintensifkan pengawasan, Dishub juga membuka posko pengaduan bagi pengguna jasa parkir yang merasa dirugikan ulah oknum jukir nakal. Bahkan Dishub telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak jukir nakal dan jukir liar. "Tentu kami koordinasi dengan beberapa pihak terkait hal ini termasuk kepolisian," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya urusan parkir di Kota Blitar sempat menimbulkan masalah. Bahkan membawa seorang juru parkir harus berurusan dengan kepolisian. Akibat memungut tarif parkir melebihi ketentuan saat pembukaan bazar Blitar Jadul di Alun-alun Kota Blitar. (ina/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO