KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Warga Jl. Candi Mendut 3 RT 04 RW 10 Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru Kota Malang tetap sepakat menolak penggunaan akses pintu masuk (portal) untuk pembangunan perumahan Sekar Bumi Residence (SBR) di RT 4 RW 8 Bukirsari Kelurahan Tulusrejo yang berbatasan dengan RT 04 RW 10 Kelurahan Mojolangu. Kesepakatan ini berdasarkan rapat warga yang digelar pada 06 Juni 2017 lalu.
"Kami bersama warga Candi Mendut 3 (RT 04) tentunya memiliki beberapa alasan menolak pihak SBR dalam memakai akses (portal) sebagai sarana keluar masuk keperluan pengisian material," kata Supriyadi, salah seorang warga RT 04 RW 10 Kelurahan Mojolangu.
BACA JUGA:
- Warga Kota Malang Cari Keadilan, Rumahnya Dikuasai Pemegang SHGB Kadaluarsa
- Sengketa antar Pemilik Saham, Klinik KNM di Malang Digembok
- Batal Dijadikan Fasilitas Pembuangan Sampah, Warga Pasang Patok di Lahan yang Dibeli Pengembang
- Anggota DPRD Kota Malang: Pelepasan Lahan di Taman Kota Sudah Sesuai Mekanisme
"Pertama, pihak pengembang tidak bersosialisasi terlebih dahulu, tahunya langsung menyodorkan keterangan mau membangun. Kedua, banyak kegiatan keagamaan di Masjid Mujahidin. Satu contoh, santri TPQ Masjid Mujahidin kerap bermain di kawasan pintu masuk Masjid sehingga rawan karena banyak anak kecil. Berikutnya, pengembang kurang memiliki rasa sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Mungkin karena dirinya merasa bukan warga Mojolangu, sehingga enggan berpartisipasi kepada warga sekitar," kata Supriyadi, yang juga mantan Ketua RT 04 ini.
Ia mengungkapkan jika sebelumnya pihak pengembang telah mencoba menggunakan jasa seorang warga bernama Bambang Sutejo untuk menyampaikan kepada warga akan membantu perluasan jalan di kawasan Masjid Mujahidin plus membuatkan pos penjagaan.
"Takmir masjid sendiri tidak menyetujuinya, dan tidak pernah mengajukan perluasan. Namun pengumuman pembangunan mengatasnamakan takmir masjid, sebagaimana terpampang di pagar halaman sisi utara masjid tersebut," terang Supriyadi, didampingi Ketua RT 4 Zaenal Arifin.
"Warga gak mempermasalahkan pengembang membangun SBR itu. Asalkan menggunakan akses lainnya, selain di Jl. Candi Mendut 3," tegasnya.