Embat Helm untuk Pulang, Pemuda Asal Ngagel Surabaya Diamankan Polisi

Embat Helm untuk Pulang, Pemuda Asal Ngagel Surabaya Diamankan Polisi Maling helm yang diringkus.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana M Aviv Mustachfirin (22 th) asal Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Surabaya untuk pulang bersama rekannya harus ditunda. Pasalnya ia harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kepergok mencuri helm, dan terpaksa harus meringkuk di dalam sel tahanan

Awal mula kejadian tersebut pada Rabu, 2 Mei 2018 kemarin sekitar pukul 02.15. Kala itu tersangka hendak pulang ke Surabaya usai bertandang dari Bangil kabupaten Pasuruan bersama rekannya, DV, yang kini masih buron.

Mereka mengendarai motor Yamaha Mio Soul ke Surabaya. Hingga mereka sampai di jalan raya Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji. Ketika itu, mereka melihat ada helm warga biru merk INK tergantung di spion sepeda.

Melihat helm yang kinyis-kinyis itu, niat jahat mereka muncul. Mereka mendekat dan kemudian mengambil helm warna biru muda itu. “Tersangka hendak pulang. Saat di lokasi mendapati helm yang ditaruh di spion dan langsung di ambil,” jelas Kanitreskrim Polsek Beji Ipda Tatok saat mendampingi Kapolsek Beji, Kompol Wagiran.

Aksi mereka itu, ternyata diketahui pemilik helm Joko Budi Priyanto (33). Ketika itu, warga Panderejo, Desa Legok, Kecamatan Gempol tersebut tengah ngopi di wilayah setempat.

Sontak melihat aksi pelaku, korban pun berteriak. Tak mau kehilangan helmnya, korban pun berusaha melakukan pengejaran. Rupanya, teriakan dan pengejaran korban, membuat kedua pelaku ketakutan.

Mereka kabur dan cara tancap gas motornya. Mungkin karena panik saat mengemudi, pelaku jatuh usai menabrak kendaraan lain di depannya.

“Korban mengetahui aksi pencurian itu dan berusaha mengejar. Rupanya, kedua tersangka panik sampai-sampai menabrak kendaraan lain di depan,” sambung Tatok.

Imbas tabrakan itu, Aviv tak bisa melanjutkan pelariannya. Ia berhasil diringkus korban dan warga. Sementara rekannya, DV berhasil melarikan diri mengendarai motor Mio yang digunakan sebelumnya.

Akibat perbuatnya Tersangka pun diamankan ke Mapolsek Beji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat tersangka dijerat pasal 363 jo pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Pasuruan Terekam CCTV Curi Elpiji':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO