Komnas HAM Rekomendasikan TPS Khusus di Lapas dan Rumah Sakit

Komnas HAM Rekomendasikan TPS Khusus di Lapas dan Rumah Sakit Konferensi Pers Pilkada Damai yang Ramah HAM di kantor KPU Jatim. FOTO : DIDI R/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () merekomendasikan kepada KPU Jawa Timur untuk membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta regulasi khusus bagi calon pemilih di lapas dan Rumah Sakit. Pasalnya menilai penghuni lapas berpotensi sulit menggunakan hak suaranya di Pilgub Jatim 2018.

Hal ini disampaikan oleh Komisiner , Mohammad Choirul Anam ditemui usai deklarasikan Pilkada Damai yang Ramah HAM di Kantor Jl Tenggilis Surabaya, Kamis (19/4).

Menurutnya, data secara umum ada 19 ribu orang di lapas dan rutan mengalami masalah. Dari data itu, 10 ribu sudah bisa terverifikasi tapi 9 ribu orang masih menggantung.

Ia menjelaskan, permasalahan calon pemilih di lapas dan rutan yang belum bisa terverifikasi di antaranya, data penghuni hanya nama dan alamat, NIK dan KTP tidak diketahui, dan penghuni lapas tidak membawa KTP el atau Surat Keterangan menjadi hambatan saat pencoblosan.

"Untuk itu, merekomendasikan agar KPU RI dan membuat regulasi khusus untuk penghuni lapas dan rutan," ujarnya.

Ia mencontohkan, data paling banyak penghuni Lapas yang berpotensi kehilangan hak suara berada di Sidoarjo. Setidaknya ada dua rutan dan empat Lapas di Sidoarjo yang butuh perhatian lebih untuk diberikan hak suara saat Pilgub Jatim.

Selain itu Komnas Ham juga mencatat, untuk kelompok minoritas peluang sarana dan prasarananya telah tercover. Misalnya, difabel di Sidoarjo semua template khusus disabilitas telah disediakan di TPS.

Sementara untuk level kerawanan baik isu SARA dan konflik sosial, Pilgub Jatim cenderung titik rawannya rendah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO