​Ibu Rumah Tangga di Soko Tuban Nekat Jadi Pengedar Sabu di Desanya

​Ibu Rumah Tangga di Soko Tuban Nekat Jadi Pengedar Sabu di Desanya Pelaku saat dirilis Polres Tuban bersama tersangka lainnya.

TUBAN, BANGSAONLINE.com – Terhimpit kebutuhan ekonomi, seorang ibu rumah tangga asal Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban nekat menjadi pengedar sabu-sabu di sekitar kediamannya. Hal itu terpaksa dilakukan R (33) untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. 

Dalam menjalankan aksinya, R bertransaksi di dalam rumahnya yang dirasa lebih aman dari endusan petugas. Namun bila pelanggan tak kunjung menghampiri, dirinya sesekali bertransaksi di sebuah warung sekitar rumahnya.

Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 6 poket serbuk kristal putih jenis sabu dengan berat sekitar 3,38 gram, alat hisap, pipet kaca dan jaket milik tersangka.

“Pelaku dibekuk berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pelaku menjajakan kepada anak-anak jalanan atau punk,” jelas Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (12/4).

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang warga Jalan Letda Mustajab Kelurahan Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro berinisial HH (35). Pelaku ditangkap saat petugas menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan tersangka di tepi jalan Kecamatan Soko.

Setelah memastikan tersangka menjadi pengedar narkotika jenis sabu, tanpa perlawanan pelaku langsung dibekuk petugas. Dari tangan pelaku petugas mendapatkan dua poket seberat 0,68 gram sabu.

“Total sabu sejumlah 8 poket dengan berat sekitra 4,06 gram. Satu poket dijual dengan harga Rp 500 ribu, untuk satu gram seharga Rp 1,5 juta,” imbuh Kapolres.

Penangkapan keduanya terjadi berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika diwilayah tersebit. Selain itu, juga berdasarkan pengembangan kasus serupa yang telah diamankan sebelumnya.

"Dari keterangan kedua pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari luar Kabupaten Tuban, yakni Surabaya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), dan 127 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8 Milyar. (gun/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO